PANDUAN PENGISIAN
LAPORAN HASIL BELAJAR
PESERTA DIDIK
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT
JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT
PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN 2007
KATA PENGANTAR
Peraturan
Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan
bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, oleh satuan pendidikan, dan oleh
Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan melalui penilaian
berbasis kelas yang dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil yang pada dasarnya digunakan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan, pendidik melaporkan hasil penilaian mata pelajaran setiap akhir semester kepada
pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta
didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. Penilaian
oleh masing-masing pendidik tersebut secara keseluruhan selanjutnya dilaporkan
kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta
Didik.
Pengembangan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang
dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, untuk
membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik, Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah membuat Buku Panduan Pengisian
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta
Didik untuk Sekolah Menengah Pertama.
Diharapkan
Buku Panduan Pengisian Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik SMP ini dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang
berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik
sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun
sekolah. Kritik dan saran dari berbagai pihak untuk penyempurnaan panduan
ini sangat diharapkan.
Jakarta, Nopember 2007
Direktur
Jenderal
Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah
Prof.
Suyanto, Ph.D.
NIP.
130 606 377
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................... ...................................................... i
Daftar Isi...................................................................................... ii
BAB I ......................................................................................... 1
A.
Rasional ................................................................................ 1
B.
Ketentuan Umum ................................................................. 2
BAB II NILAI PADA LAPORAN
HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK 4
A.
Lingkup Penilaian.................................................................. 4
B.
Ketentuan Umum tentang Sumber dan Penghitungan Nilai Mata Pelajaran pada Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik ..................................... 4
BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Pasal 63 ayat 1 PP no. 19 tahun 2005
menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk ujian sekolah dan penilaian hasil
belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional untuk menentukan kelulusan. Penilaian
oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus menerus) untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan ketentuan pada
Permen Diknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan,
pendidik melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan
satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik
disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. Penilaian oleh
masing-masing pendidik tersebut secara keseluruhan selanjutnya dilaporkan
kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk laporan hasil belajar peserta
didik.
Sebagai dokumen penghubung
antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain
yang berkepentingan untuk mengetahui hasil belajar peserta didik, laporan hasil
belajar peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif
(menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta
didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Sejalan
dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah dan KTSP, pada dasarnya
bentuk/format laporan hasil belajar peserta didik diserahkan kepada sekolah
untuk mengembangkannya. Pemerintah hanya menerbitkan regulasi-regulasi yang
mengatur ketentuan mengenai isi dari laporan hasil belajar peserta didik dan
proses penilaian yang harus dilakukan untuk memperoleh nilai yang dimasukkan ke
dalam laporan hasil belajar peserta didik. Namun demikian, Direktorat Pembinaan
SMP Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu
menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di
dalamnya memuat model laporan hasil belajar peserta didik.
B. Ketentuan Umum
1. Pengertian Laporan Hasil Belajar Peserta
Didik
Laporan
hasil belajar peserta didik merupakan dokumen yang berisi nilai dan deskripsi
hasil belajar (pencapaian kompetensi) peserta didik dalam semua mata
pelajaran, kegiatan pengembangan diri,
dan perkembangan kepribadian. Laporan hasil belajar peserta didik diisi setiap
akhir semester yang merupakan alat untuk mengkomunikasikan hasil/kemajuan
belajar peserta didik antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun
dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan mengetahui hasil belajar peserta
didik pada kurun waktu tertentu.
2. Prinsip-prinsip penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini.
a.
Sahih, berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang
jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
c. Adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
d.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e.
Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian,
dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan.
f.
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
g.
Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap
dengan mengikuti langkah-langkah baku.
h.
Beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
i.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
3. Teknik dan instrumen penilaian
a. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau
kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik.
b. Teknik tes berupa tes
tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
c. Teknik observasi atau
pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan
pembelajaran.
d. Teknik penugasan baik
perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
e. Instrumen penilaian hasil
belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah
merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c)
bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta
didik.
4. Mekanisme penilaian oleh pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai
berikut.
a.
Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan
dan kriteria penilaian pada awal semester.
b.
Mengembangkan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD) dan memilih teknik
penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
c.
Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan
teknik penilaian yang dipilih.
d.
Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang
diperlukan.
e.
Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar peserta didik.
f.
Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai
balikan/komentar yang mendidik.
g.
Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
h.
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk SATU
NILAI PRESTASI BELAJAR peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai
cerminan kompetensi utuh.
i.
Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil
penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhlak dan kepribadian peserta didik pada akhir semester dengan kategori sangat
baik, baik, atau kurang baik.
5. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan
oleh satuan pendidikan. KKM setiap mata pelajaran ditetapkan oleh masing-masing
sekolah dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. Namun
demikian, seyogyanya KKM tidak lebih rendah dibandingkan dengan batas kelulusan
minimal pada ujian nasional.
BAB II
NILAI PADA LAPORAN HASIL
BELAJAR PESERTA DIDIK
A. Lingkup Penilaian
Penilaian yang
harus dilakukan mencakup semua mata pelajaran dalam struktur kurikulum satuan
pendidikan yang bersangkutan termasuk muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri. Selain itu penilaian
juga dilakukan untuk akhlak dan kepribadian peserta didik.
B. Ketentuan Umum tentang Sumber dan Penghitungan Nilai Mata Pelajaran pada Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik
1.
Sumber
nilai Laporan hasil belajar peserta didik
Nilai laporan hasil
belajar peserta didik merupakan akumulasi dari pencapaian belajar peserta didik
yang diukur melalui ulangan harian, ulangan tengah
semester, dan ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas dengan
berbagai macam teknik dan instrumen penilaian yang relevan. Pencapaian belajar
yang dimaksud meliputi penguasaan peserta didik dalam semua Standar Kompetensi
(SK) pada masing-masing mata pelajaran. Dengan kata lain, penilaian dilakukan
untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) pada semua SK pada masing-masing mata
pelajaran melalui berbagai bentuk penilaian.
2.
Penghitungan
nilai akhir mata pelajaran
Bobot
rata-rata Ulangan Harian (UH) : bobot Ulangan TengahSemester(UTS) : bobot
Ulangan Akhir Semester(UAS) adalah 2 : 1 : 2. Perbandingan bobot ini
berdasarkan defenisi Ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester/ ulangan kenaikan kelas lihat Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20
tahun 2007 tentang Standar Penilaian
2
( Nilai rata-rata UH) + Nilai UTS + 2 UAS
Nilai
Akhir Mata Pelajaran =
---------------------------------------------------------
(semester
gasal) 5
2 ( Nilai rata-rata UH) + Nilai UTS + 2 UKK
Nilai
Akhir Mata Pelajaran =
---------------------------------------------------------
(semester
genap) 5
Contoh 1
Bobot
nilai Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester
bobotnya adalah: 2 : 1 : 2
Nilai
ulangan harian 1, 2, dan 3 = 60, 75, 65
Rata-rata
ulangan harian = 66
Ulangan
tengah semester = 55
Ulangan
akhir semester = 65
Nilai Akhir
Mata Pelajaran Semester Gasal adalah :
= {(2 x 66) + (1 x
55) + (2 x 65)} : 5
= (132 + 55 +
130) : 5
=
317 : 5
=
63.4
=
63. (pembulatan ke satuan terdekat )
Semua
nilai mata pelajaran dinyatakan dengan angka skala 0 - 100. Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus diberi pembelajaran dan penilaian remedial sehingga
mencapai ketuntasan. Bila dalam waktu yang tersedia (hingga akhir semester)
yang bersangkutan belum juga mencapai KKM, pencapaian/nilai tertinggi yang ia
peroleh yang dimasukkan ke dalam laporan hasil belajar peserta didik.
C. Bagian-bagian dan Panduan Pengisian Laporan hasil belajar peserta didik
Laporan hasil
belajar peserta didik memiliki beberapa bagian utama yang harus diisi, yaitu
identitas, nilai mata pelajaran, kegiatan pengembangan diri, akhlak dan
kepribadian, ketidakhadiran, tanda tangan, keputusan kenaikan kelas/kelulusan,
pindah sekolah, catatan prestasi dan catatan khusus. Berikut adalah model
format laporan hasil belajar peserta didik semester 1 dan semester 2.
Model Format Laporan hasil belajar peserta didik
Semester 1
Nama Sekolah : _____________ Kelas : _____________
Alamat : _____________ Semester : _____________
Nama :
_____________ Tahun Pelajaran : _____________
Nomor Induk : _____________
Mengetahui:
Orang Tua/Wali Wali
Kelas
Model Format Laporan hasil belajar peserta didik Semester 2
Nama Sekolah : _____________ Kelas : _____________
Alamat : _____________ Semester : _____________
Nama : _____________ Tahun
Pelajaran : _____________
Nomor Induk : _____________
Mengetahui:
Orang Tua/Wali Wali
Kelas
Berikut
ini petunjuk singkat mengenai bagian-bagian tersebut beserta petunjuk
pengisiannya.
- Identitas
|
a. Nama Sekolah diisi dengan nama sekolah,
misalnya SMP N 1 Bayat.
b. Alamat diisi dengan alamat sekolah
terdiri atas nama jalan, nomor, dan nama kota
(bila berada di kota) misalnya Jl.
Ahmad Yani No. 5 Bandung, atau nama desa/kalurahan, kecamatan, dan
kabupaten bila di luar kota,
misalnya Banyuripan, Bayat, Klaten.
c.
Nama, diisi nama lengkap peserta didik, misalnya Raynatta Adi Priyana.
d.
Nomor Induk, diisi dengan nomor induk peserta didik.
e.
Kelas, diisi dengan tingkat/kelas berapa peserta didik
berada, yaitu VII, VIII, atau IX.
f.
Semester, diisi dengan semester yang dimaksud, yaitu 1 atau
2.
g.
Tahun Pelajaran, diisi dengan tahun pelajaran yang dimaksud,
misalnya 2007/2008.
- Nilai mata pelajaran
Bagian nilai mata pelajaran terdiri atas 4 (empat) kolom, yaitu kolom mata
pelajaran, KKM, nilai angka dan huruf, serta deskripsi kemajuan belajar.
a. Kolom mata pelajaran
Kolom ini diisi
dengan nama-nama mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan
pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Untuk muatan lokal, bila peserta didik
menempuh muatan lokal wajib dan pilihan, keduanya ditulis.
b. Kolom KKM
Kolom ini diisi
dengan KKM dari masing-masing mata pelajaran. KKM dinyatakan dengan angka dengan rentangan 0
hingga 100. Bila satuan pendidikan yang bersangkutan menetapkan bahwa KKM mata
pelajaran bahasa Inggris 65, maka pada kolom KKM mata pelajaran bahasa Inggris
ditulis 65.
c. Kolom nilai angka dan huruf
Kolom ini diisi
dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik yang bersangkutan dalam bentuk
satu nilai untuk masing-masing mata pelajaran yang diikutinya. Bila seorang peserta
didik memperoleh nilai 75 pada mata pelajaran matematika, pada kolom nilai
angka matematika ditulis 75, dan pada kolom nilai huruf ditulis tujuh
puluh lima. Nilai huruf dapat ditulis dalam dua baris. Nilai angka dan
huruf sebaiknya ditulis dengan tinta biru, berapapun nilainya.
d. Kolom deskripsi kemajuan belajar
Kolom ini diisi
dengan deskripsi mengenai seberapa jauh peserta didik mencapai semua standar
kompetensi setiap mata pelajaran yang ditempuhnya pada semester yang
bersangkutan.
Deskripsi
pencapaian standar kompetensi dapat menggunakan kata belum tercapai (untuk
yang pencapaiannya di bawah KKM), tercapai (untuk yang pencapaiannya
sama dengan KKM), dan terlampaui (untuk yang pencapaiannya
melampaui KKM). Misalnya, suatu mata pelajaran memiliki empat SK. Apabila
pencapaian seorang peserta didik untuk SK 1 dan 2 melampaui KKM, untuk SK 3
sama dengan KKM, dan untuk SK 4 di bawah KKM, maka pada kolom Deskripsi Kemajuan Belajar dapat ditulis
SK
1 dan 2 terlampaui, SK 3 tercapai, dan SK 4 belum tercapai.
- Kegiatan pengembangan diri
Bagian Kegiatan Pengembangan Diri memiliki tiga
kolom, yaitu kolom jenis, nilai, dan keterangan.
a. Kolom jenis
Kolom ini diisi
dengan nama kegiatan pengembangan diri yang diikuti oleh peserta didik,
misalnya Pramuka, PMR, KIR, jurnalistik, olahraga (bulu tangkis, catur, dsb.).
Apabila peserta didik mengikuti lebih dari satu jenis kegiatan pengembangan
diri, maksimal tiga kegiatan pengembangan diri dengan pencapaian terbaik yang
dimasukkan.
b. Kolom nilai
Kolom ini diisi
dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik yang dinyatakan secara kualitatif
dengan nilai sangat baik, baik,kurang baik
c. Kolom keterangan
Kolom ini diisi
dengan deskripsi mengenai pengetahuan, sikap, dan/atau keterampilan tertinggi
yang dicapai/terkembangkan dalam diri peserta didik dan menggambarkan nilai peserta
didik yang dinyatakan dengan sangat baik, baik,kurang baik .
Deskripsi menggunakan ungkapan positif, bersifat memotivasi. Misalnya, seorang peserta
didik mengikuti kegiatan pidato dalam bahasa Inggris, dan
yang bersangkutan mampu berpidato dalam topik-topik yang ia kenal dengan bahasa
yang akurat, lancar, dan penuh percaya diri. Pada kolom keterangan dapat
ditulis mampu berpidato dalam topik-topik yang ia kenal dengan bahasa yang
akurat, lancar, dan penuh percaya diri.
- Akhlak dan kepribadian
Nilai akhlak dan
kepribadian dinyatakan secara kualitatif dengan kategori (ungkapan) sangat baik, baik, kurang
baik sesuai kondisi peserta didik yang bersangkutan.
Penilaian akhlak yang
merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan
perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
Penilaian kepribadian adalah
bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari
pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Kepribadian
merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan
warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
- Ketidakhadiran
Ketidakhadiran
dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu sakit,
izin, dan tanpa keterangan.
Masing-masing kategori diisi dengan angka sesuai dengan jumlah
ketidakhadirannya dengan satuan hari, misalnya ”4” pada kategori izin apabila yang bersangkutan tidak
hadir sejumlah 4 (empat) hari dengan izin. Apabila peserta didik tidak memiliki
ketidakhadiran pada salah satu, dua, atau semua kategori, kolom/ruangan yang
relevan diisi dengan ” – ”.
- Tanda tangan
Laporan hasil
belajar peserta didik ditandatangani oleh wali kelas dan diketahui oleh orang
tua/wali peserta didik. Wali kelas menuliskan nama lengkap, NIP jika memiliki,
dan membubuhkan tanda tangan dan orang tua/wali peserta didik menuliskan nama
lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada ruang masing-masing.
- Keputusan kenaikan kelas/kelulusan
Berdasarkan
pencapaian peserta didik dan ketentuan yang berlaku mengenai kenaikan kelas,
pada akhir semester 2 peserta didik ditetapkan naik kelas atau tinggal kelas.
Apabila naik kelas, maka pada ruang naik ke kelas _____ (_______________)
diisi isian yang relevan, misalnya naik ke kelas VIII (delapan).
Sebaliknya, bila tinggal kelas, maka pada ruangan tinggal di kelas _____
(_________________) diisi dengan isian yang relevan pula, misalnya tinggal
di kelas VII (tujuh). Selanjutnya untuk tempat dan tanggal diisi nama
kabupaten/kota di mana sekolah berada dan tanggal diberikannya laporan hasil
belajar peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik, misalnya Jayapura,
30 Juni 2007.
Berikut ini adalah CONTOH kriteria yang digunakan untuk
menentukan kenaikan kelas peserta didik.
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan satuan pendidikan pada setiap akhir tahun.
2.
Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah
mencapai kriteria ketuntasan minimal.
3.
Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila, a) Jika peserta
didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari
empat mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran, dan b) Jika
karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau
mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang
ditargetkan. Satuan pendidikan dapat menentukan ketidaknaikan kelas kurang dari
empat mata pelajaran tidak tuntas sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan.
4.
Peserta didik dinyatakan naik kelas jika pencapaian nilai akhlak, dan nilai
kepribadian minimal baik
5.
Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua
indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan belajar
minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun
sebelumnya.
Satuan pendidikan
dimungkinkan untuk menambah kriteria yang digunakan sesuai dengan KTSP yang
telah disusun.
Pada peserta didik kelas IX, kriteria kelulusan disesuaikan dengan aturan
yang berlaku pada tahun pelajaran yang berjalan.
- Pindah Sekolah
Pada bagian ini terdiri atas dua bagian, yaitu pindah keluar dan masuk.
Pada bagian pindah keluar, diisi keterangan tentang tanggal keluar, kelas yang
ditinggalkan, dan alasan pindah sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
dan orang tua/wali peserta didik.
Pada bagian pindah masuk, diisi keterangan tentang data peserta didik di sekolah
yang baru dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Catatan Prestasi
Berisi catatan
tentang prestasi peserta didik selama rentang waktu tertentu dalam setiap
semester seperti menjuarai lomba-lomba tertentu atau kegiatan-kegiatan lainnya
yang sifatnya kompetitif dalam kegiatan kurikuler dan pengembangan diri. Dalam
uraiannya dituliskan tentang nama lomba/kegiatan, peringkat yang diperoleh dan
tanggal pelaksanaan. Dalam kolom catatan khusus diisi dengan uraian tentang
kegiatan dan/atau prestasi selain kegiatan kurikuler dan pengembangan diri.
Misalnya menjadi duta seni, mengikuti program pertukaran pelajar, dsb.
Catatan :
Lampiran yang
terdapat pada petunjuk pengelolaan laporan hasil belajar peserta didik ini hanya
sebagai model, daerah/satuan pendidikan dapat mengembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar